Gara-gara SMS bisa di penjara
Hukuman 5 bulan penjara terhadap Saiful Dian Effendi (22) karena mengirim SMS cabul harus menjadi pelajaran bersama. Mahkamah Agung (MA) menilai hukuman ini sebagai shock therapy bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi. Lantas pasal apa yang menjerat pengirim SMS cabul?
"Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," demikian info perkara kasasi MA yang didapat , Rabu (15/8/2012).
Pasal 27 tersebut berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Nah, ancaman pidana atas pasal 27 ayat 1 tersebut terdapat di pasal 45. Yaitu 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Selain SMS cabul, UU ITE ini juga mengancam pengirim SMS dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara jika SMS itu bermuatan judi, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan/pengancaman.
Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.
PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.