Mau lapor kasus korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan baru untuk mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi. KPK menggandeng 10 perusahaan operator telekomunikasi dengan membuka hotline SMS di nomor 1575.
"Masyarakat cukup mengirim SMS ke 1575 dan itu nanti langsung terhubung dengan server KPK," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bambang Widjojanto usai penandatanganan MoU dengan 10 operator seluler di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).
Menurut Bambang, kesepakatan ini menjadi momentum yang luar biasa dari industri telekomunikasi untuk mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan total coverage yang mencapai 220 juta orang, informasi yang didapatkan melalui kerjasama ini sangat berharga.
"Mereka adalah pihak swasta yang memiliki keberanian bersama pihak swasta untuk melakukan investasi bersama pemberantasan korupsi. Coverage mereka yang 220 juta, menjadi informasi pemberantasan korupsi yang masif," ujarnya.
Dalam MoU itu, lanjut Bambang, masyarakat disediakan nomor khusus 1575 sebagai nomor untuk melaporkan isu mengenai korupsi. Tarif yang dikenakan dalam layanan ini adalah tarif SMS normal.
Adapun 10 operator telekomunikasi yang menandatangani kerjasama ini adalah: Axis, Telkomsel, Bakrie Telekomunikasi (esia), Hutchison Telekomunikasi (3), Indosat, SmartFren, XL-Axiata, Smart telecom, Telkom, dan Sampurna Telekomunikasi (ceria).