TERBARU

Usut Dugaan Penyelewengan Proyek di UI, KPK Tunggu Laporan BPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam posisi siap sedia untuk mengusut temuan BPK mengenai potensi kerugian negara di dua proyek di UI. Lembaga antikorupsi tersebut sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPK itu.
"Kami masih menunggu hasil audit dari BPK itu," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/1/2012).

KPK, lanjut Johan, selama ini sudah memiliki nota kesepahaman dengan BPK. Nota tersebut membuat kerjasama dua lembaga ini menjadi lebih mudah.

“Nantinya kami bisa kerjasama dengan BPK untuk memberikan hasil audit di Kemendikbud soal audit UI. Kami sudah ada MoU (nota kesepahaman) dengan BPK,” ujar Johan.

Selain itu, Johan juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan proyek pembangunan boulevard (jalan raya) dan perpustakaan Universitas Indonesia. Dua proyek ini sebelumnya disorot karena diduga merugikan negara senilai ratusan milliar rupiah.

“Beberapa laporan yang berkaitan dengan Boulevard UI sudah kami tindaklanjuti,” kata Johan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terkait barang dan jasa di Universitas Indonesia. Hasilnya, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar.

Potensi kerugian negara senilai Rp 45 miliar itu berasal dari dua proyek. "Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 41 miliar yang terkait dengan perjanjian kerjasama dengan PT NLL," kata anggota BPK Rizal Djalil usai menyerahkan hasil audit kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1) ke marin.

Menurut Rizal, dalam proyek dengan PT NLL itu Rektor Universitas Indonesia telah melakukan kerjasama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan sebagai pejabat yang ditunjuk untuk mengelola aset negara. "Dan itu bertentangan dengan PP nomor 6 tahun 2006 tentang Aset Negara dan PP nomor 38 tahun 2008 tentang Aset Negara," kata Rizal yang juga anggota VI BPK ini.

Kasus kedua, kerjasama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan antara UI dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Rizal mengatakan,
ada ketidakhati-hatian, ketidakcermatan Rektor Universitas Indonesia dalam mengelola kerjasama yang bisa membuat negara merugi.

"Potensi kerugian sekitar Rp 4 miliar. Kami harapkan penegak hukum segera usut ini. Kami tidak bisa membiarkan universitas sebagai simbol moral, simbol intelektual, melakukan kecerobohan," kata Rizal Djalil.

Dugaan kesalahan pada proyek ini yakni, ada keteledoran dalam dan tidak hati-hati dalam mengikuti aturan proyek. Akibatnya ada dana denda yang ditanggung. "Negara yang harus membayar keteledoran itu," kata dia.


source :detik.com

Recently statement

Recently Added