Ijin Pemanfaatan Masih Bureng

KESABARAN para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direlokasi ke lapangan PJKA,
untuk mendapatkan fasilitas memadai kembali diuji. Sebab sampai sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal belum merealisasikan janjinya, guna mempaving dan membuatkan saluran di tempat tersebut. Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, pihaknya terus berupaya memperoleh ijin pemanfaatan lapangan PJKA dari PT KAI. Namun demikian, hingga detik ini belum ada kejelasan.
Ketika rapat koordinas (rakoor) bersama jajaran PT KAI Daop IV Semarang, yang digelar di ruang rapat lantai I Setda Kota Tegal, tanggal 10 Januari lalu tidak membuahkan hasil. Jajaran Daop IV tidak bisa memberikan pernyataan, terkait pemanfaatan lapangan PJKA untuk PKL. "Padahal ini sudah berlangsung 2 tahun lalu. Kesepakatannya, ketika PT KAI melakukan perluasan lahan parkir, para PKL direlokasi ke lapangan PJKA. Namun untuk memperbaiki fasilitas agar tidak becek dan kumuh, tetap harus ada ijin pemilik lahan. Upaya sudah kami lakukan maksimal. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan," ucapnya usai mengikuti acara pengundian Tabungan BIMA, Minggu (15/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam rakor terakhir, Daop IV menyatakan bakal mengundang Pemkot untuk rakor di Semarang. Untuk itu, dia akan memerintahkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag), agar berkoordinasi dengan PT KAI. Sehingga rakor dapat segera dilaksanakan, dan memunculkan kepastian.
"Tersendatnya pavingisasi dan pembuatan saluran drainase di lapangan PJKA, disinyalir lantaran rencana PT KAI tidak terealisasi. Berdasarkan informasi, PT KAI akan mendirikan mall di tempat itu. Namun, hal ini tidak bisa. Sebab sesuai RTRW, lapangan PJKA merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Inilah yang kemudian ijin pemanfaatan lapangan PJKA diulur-ulur. Karena rencana pendirian mall tidak terealisasi, karena terganjal RTRW. Padahal tahun lalu Pemkot menyiapkan anggaran Rp200 juta, untuk pemavingan dan pembuatan saluran."
Disebutkan Ikmal, apabila nanti setelah rakor tidak ada kepastian, maka dia tidak dapat menjamin. Sebab Pemkot telah berupaya maksimal menahan PKL, yang ingin kembali ke tempat sebelumnya (sekitar stasiun dan Taman Poci). Sementara kejelasan ijin tetap ngambang, maka Pemkot bakal lepas tangan.
"Silakan PKL yang mau kembali ke stasiun dipaving atau diaspal parkiran. Sebab PT KAI sendiri yang mempersulit. Kami deadline hingga akhir Pebruari mendatang. Jika belum ada kejelasan, kami lepas semua PKL. Kami tidak mampu lagi menahan mereka. Terlebih saat ini musim hujan, lokasi jadi becek dan PKL mengeluh," tandasnya.
Sementara saat rakor dengan Pemkot Senin lalu, Manajer Asset PT KAI Daop IV Semarang, Sugeng Saputro menyatakan, tidak memiliki kewenangan menjelaskan masalah lapangan PJKA. "Kami tidak berani mengungkapkannya di sini. Karena kewenangan kami bukan masalah rencana penataan. Biar kepala Daop IV langsung yang menyampaikan. Toh, Wali Kota juga akan diundang rakor ke Semarang," ujarnya, yang saat itu didampingi Manajer Penguasaan Asset PT KAI Daop IV, Bambang Sudarsono, dan Manajer Pengamanan PT KAI Daop IV, Kristiarso. (adi)
