TERBARU

Mesum di toilet kantor bupati, dua PNS dipecat


Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya memecat dua oknum pegawai negeri sipil yang berbuat mesum di toilet lantai dua Kantor Bupati pada 8 Mei 2012. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU Alimuddin di Penajam mengatakan, pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati PPU.

Bupati PPU telah mengeluarkan SK pemecatan dengan hormat terhadap dua oknum PNS yang berbuat mesum itu. Kedua PNS itu berinisial S dan S.

"SK-nya sudah keluar Senin (16/7)," kata Kepala BKD Pemkab PPU Alimuddin dikutip antara, Rabu (18/7).

Pemecatan tersebut didasari laporan dari masyarakat terkait dua oknum PNS yang kedapatan berbuat mesum di toilet tersebut. Atas laporan tersebut, kemudian Pemkab PPU membentuk tim untuk menelusuri kebenaran itu. "Tim itu dipimpin Inspektorat, yang kemudian melakukan pemeriksaan. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, membuat rekomendasi ke bupati," kata Alimuddin.

Atas rekomendasi itu kemudian Bupati mengeluarkan SK pemecatan itu. Surat pemecatan kata Alimuddin diproses Bagian Hukum Pemkab PPU. "Suratnya memang saat ini masih di Bagian Hukum," kata mantan Kepala Satpol PP PPU ini.

Namun, kata Alimuddin, kedua oknum PNS itu masih diberikan waktu untuk melakukan pembelaan tertulis selama 14 hari, sejak diterbitkannya SK tersebut. "Keduanya dipecat dengan hormat, dan diberikan waktu untuk melakukan pembelaan diri," jelas Alimuddin.

Ia menambahkan, SK tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Alimuddin juga menjelaskan, selama BKN belum membuat keputusan, maka kedua PNS tersebut masih tetap menerima hak-hak selaku PNS seperti gaji, dan dengan demikian pula masih wajib menjalankan kerjanya selaku PNS.

Kejadian ini terungkap saat rekan-rekan dari salah satu oknum PNS tersebut memergoki perbuatan S dan S yang berada di dalam satu toilet bersama-sama. "Karena bukan merupakan suami istri yang sah, perbuatan keduanya dianggap mesum dan itu melanggar disiplin dan kode moral PNS," tegas Alimuddin.

Recently statement

Recently Added