TERBARU

Jual sabu, mantan TKW ditangkap


Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap dua orang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. Seorang di antaranya, Taibah binti Puteh alias Cut, merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Muhammad Yusuf dan Cut tertangkap tangan saat menjual 97 gram sabu kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Keduanya kita tangkap di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Pasar Sei Sekambing, Medan Helvetia pekan lalu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander saat memaparkan penangkapan itu kepada wartawan di Mapolresta Medan, Senin (16/7).

Saat itu petugas yang menyamar sebagai pembeli mengatur janji dengan keduanya di depan Pasar Sei Sekambing. Kedua tersangka kemudian mengeluarkan 97 gram sabu yang akan dijualnya. Polisi kemudian menangkap keduanya dan menyita sabu serta 2 unit handphone milik tersangka.

Dalam pemeriksaan, Yusuf mengaku barang ilegal itu diperolehnya dari Cut. Keduanya berencana menjual barang haram itu bersama-sama dengan imbalan masing-masing Rp 2,5 juta.

Sementara itu, Cut mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Dek Gam. Dia mengaku bertemu Dek Gam di depan SPBU Petronas di Jalan Ring Road, Medan. Namun, ia mengaku tidak mengenal siapa Dek Gam.

"Dugaan kita sabu ini berasal dari Malaysia. Tapi, itu masih dugaan, kan bisa saja bahasanya mirip. Dia (Cut) saja ber-Bahasa Melayu, karena memang pernah bekerja di Malaysia. Memang dugaan kita ini memang bagian dari sindikat internasional," kata Donny.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar,” papar Donny.

Recently statement

Recently Added