BPN: Luas Lahan London Sumatera Hanya 5.782 Ha
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel menyebutkan bahwa luas lahan milik PT London Sumatera Plantations Tbk (LSIP) berkisar 5.782 hektare (ha). Hal ini berdasarkan di sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) prusahaan yang dikenal Lonsum ini.
Jumlah lahan tersebut tersebar dibeberapa Desa mulai dari Desa Bontominasa, Tibona, Kelurahan Jawi-jawi, Bontomangiring, Sangkal, Jojjolo, Balong, Balleangin, Tammatto, Bontobiraeng dan Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Bulukumba.
Kepala Seksi Pengukuran Bidang Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel Haryono Dwikaro mengungkapkan, bahwa rencana pengukuran HGU Lonsum sudah menemui kata sepakat dengan Pemkab Bulukumba, termasuk biaya yang ditimbulkan dari pengukuran ulang produsen karet mentah ini.
“Tidak ada lagi masalah, semua sudah selesai,” ungkap Haryono.
Haryono melanjutkan biaya pengukuran HGU yang disepakati sebesar Rp800 juta lebih tersebut belum masuk biaya konsumsi, transportasi, konsumsi petugas lapangan serta pengamanan. Melainkan khusus biaya pengukuran ulang untuk mengembalikan batas sesuai yang terterah di HGU milik PT Lonsum saja.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin mengemukakan, pengukuran ulang HGU PT Lonsum dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang selama ini terus berlarut-larut. Pengukurang ulang bukan untuk bagi-bagi tanah seperti persepsi sebagai bagai pihak selama ini.
“Kami berharap warga bersabar sambil menunggu proses pengukuran ulang digelar. Apalagi, BPN Sulsel dan pemerintah sudah sepakat,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng ini.
Dia menambahkan, Pemkab Bulukumba-BPN Sulsel belum menentukan kapan pengukuran dilakukan petugas lapangan dari BPN yang dibagi dalam dua tim. Setiap tim beranggotakan tujuh orang dan akan bekerja salama dua bulan untuk empat lokasi pengukuran.
“Tim akan bekerja secara professional. Mereka segera turun melakukan pengukuran,” tuturnya.
Sebelumnya, Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba Rudy Tahas mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Pemkab dan BPN Bulukumba segera melakukan pengukuran ulang seluruh lahan perkebunan HGU milik PT Lonsum.
“Kalau memang mau diukur segera dilakukan. Jangan lagi ditunda-tunda karena warga ini kejelasan sebenarnya,” kata Rudy.
Rudy menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya memperkirakan saat ini Lonsum menguasai lahan sekitar 12 ribu hektar yang berada di lima Kecamatan, yang tentunya melebihi luas diluar dari HGU milik PT Lonsum.