Masalah Indomaret, Lanjut ke Jalur Hukum

TINDAKAN tegas Pemkot Tegal terhadap tiga Indomaret yang melanggar aturan tidak main-main. Karena ketiga minimarket berjejaring tersebut bandel, Pemkot melanjutkan tindakannya melalui jalur hukum.
Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, Pemkot melakukan tindakan sesuai tahapan. Mulai peringatan penutupan, melayangkan surat untuk menutup sendiri, hingga penutupan paksa, dan penyegelan. Dengan menggunakan papan bertuliskan 'Indomaret Ini Telah Ditutup Karena Tidak Memiliki Ijin.'
"Penutupan dan penyegelan dilaksanakan Jumat lalu. Namun sampai dengan saat ini ketiga Indomaret tetap buka terang-terangan. Bahkan dari info yang masuk, papan segel yang dipasang tim yustisi dicopot," ujarnya ketika ditemui di Peringgitan Balai Kota, Senin (2/4).
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak Indomaret. Karena itu Pemkot bakal melanjutkan tahapan penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum. Dalam waktu dekat, dia segera berkoordinasi dengan Polres Tegal Kota, agar menindak secara hukum terhadap ketiga Indomaret, masing-masing di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Margadana, Jalan Perintis Kemerdekaan Panggung, dan Jalan Merpati Randugunting.
“Karena melakukan tindak perusakan dan penghilangan barang milik negara. Apa yang dilakukan pihak Indomaret, dengan mencopot papan segel yang dipasang tim yustisi Pemkot, sama dengan tindak kriminal. Karena itu Pemkot melanjutkan tahapan penertiban minimarket ke ranah hukum. Karena hal itu sama dengan merusak atau menghilangkan milik negara," papar Ikmal.
Ditegaskannya, yang pasti tahapan penanganan tiga minimarket tidak berijin jalan terus. Hal ini dilakukan, supaya tidak ada gerakan sendiri dari masyarakat, guna melakukan tindakan penutupan. "Pemkot harus terus gerak dalam masalah ini, agar masyarakat tidak berbuat sendiri."
Sementara itu dari pantauan wartawan, Senin siang, sekitar pukul 13.45, Indomaret yang berda di Jalan Perintis Kemerdekaan tetap buka terang-terangan. Papan segel yang dipasang tim yustisi juga tidak kelihatan. Sejumlah konsumen terlihat asyik berbelanja.
Hal tersebut sama dengan pantauan hari-hari sebelumnya Sabtu dan Minggu (31/3-1/4). Ketiga minimarket buka terang-terangan, seolah tidak ada masalah apa-apa. Hebatnya lagi, papan segel bertuliskan 'Indomaret Ini Telah Ditutup Karena Tidak Memiliki Ijin' yang dipasang Tim Yustisi dicopot.
Seorang konsumen Indomaret Jalan Merpati Randugunting, yang berhasil ditemui Radar Sabtu pagi sekitar pukul 08.55, Retno (27), warga Jalan Rambutan Kraton Tegal Barat mengatakan, baru saja membeli jajanan berupa permen Menthos dan Tim Tam.
"Indomaretnya buka seperti biasa. Ini buktinya, saya dilayani ketika membeli permen dan Tim Tam." Sesuai struk atau nota yang diterima Retno, tertulis pukul 08.45 transaksi pembayarannya
