Jadi Tersangka, Ketua DPRD Jateng Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ketua DPRD Jateng Murdoko hari ini dipanggil penyidik KPK terkait kasus suap APBD Kendal di mana dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun Murdoko tidak hadir dengan alasan sibuk mengikuti kegiatan di DPRD Jateng.
"Tidak hadir karena ada kegiatan di Dewan. Tadi pengacaranya hadir untuk memberi tahu hal itu," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/4/2012).
Priharsa mengatakan, Murdoko akan dipanggil lagi pekan depan. "Kita akan jadwalkan pekan depan."
KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
