Ketum Partai Perlu Kumpul Bahas UU Pemilu

Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menilai ketua umum partai politik perlu turun tangan dalam pembahasan Undang-undang (UU) Pemilu. Sebab UU tersebut nantinya berhubungan dengan persoalan prinsip kepartaian.
"Oh ya perlu, karena ini menyangkut hidup partai, masa depan partai," kata Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja dengan Komisi II DPR dalam menanggapi soal perlunya keterlibatan ketum partai dalam pembahasan UU Pemilu.
Dijelaskan Gamawan, sedikitnya ada empat poin yang memang membutuhkan lobi secara mendalam terkait pembahasan UU tersebut, seperti Parliamentary Threshold (PT) dan alokasi kursi. Hal itu jelas menyangkut nasib partai.
"Saya kira di situlah pentingnya lobi secara sungguh-sungguh," imbuh Gamawan.
Namun, pemerintah belum akan menunjukkan sikap terkait persoalan prinsip kepartaian tersebut. Sebab, hal itu masih diperdebatkan dalam pembahasan UU.
"Kita akan tentukan sikap belakangan, setelah lobi fraksi," terang Gamawan.
Hal yang sama juga dituturkan Gamawan terhadap sistem pemilu. Sistem yang diperdebatkan, yakni tertutup atau terbuka, menurut dia, memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Kita belakangan sajalah biar perdebatannya tidak tambah panjang. Tetapi kita sudah punya kajian, belakangan saja nanti diketahui media," tutur Gamawan.
