Dibalik Hasil Verifikasi Prodi dan SMK Baru

Dinas Dikpora Tuntut Sekolah Menjaga Kualitas
USAI menjalani rentetan tahapan verifikasi baik untuk penambahan program studi keahlian baru maupun berdirinya SMK baru, Dinas Dikpora akhirnya menyerahkan SK bagi mereka yang dinyatakan lulus verifikasi. Seperti apa ?
LAPORAN : Hermas Purwadi
SK diserahkan langsung oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Tegal, Drs Edi Pramono, di ruang kerjanya Kamis (29/3) itu juga memacu para pendiri SMK baru untuk tetap bisa menjaga kualitasnya ditengah semakin sengitnya persaingan untuk menjaring siswa ditahun ajaran baru nanti.
Dari enam ajuan berdirinya SMK baru di Kabupaten Tegal, tim verifikasi akhirnya hanya meloloskan 4 ajuan SMK baru. SMK baru tersebut adalah SMK Shofa Plus dengan program studi (prodi) keahlian Keuangan dengan kompetensi keahlian Akutansi serta program studi keahlian Teknik Informasi Komunikasi dengan kompetensi keahlian Teknik Komputer Jaringan. SMK kedua yang lolos verifikasi adalah SMK Farmasi Al Amin dengan prodi Kesehatan dengan kompetensi keahlian Farmasi, SMK NU 1 Dukuhturi prodi TIK keahlian Multimedia serta prodi Teknologi rekayasa Otomotif keahlian teknik sepeda motor, dan SMK Insan Mulia Kramat prodi kesehatan keahlian keperawatan.
Pengawas SMK, Drs Agus Angkat Raharjo, didampingi Kasi SMK H Suratmo SPd MPd, mengakui dua ajuan pendirian SMK baru lainnya yang belum lolos masih diberi ijin untuk melakukan perbaikan.
"Perbaikan itu menyangkut standar isi, proses, sarana dan prasarana (sarpras), serta tendik," ujar keduanya.
Sementara itu untuk SMK lama yang mengajukan prodi baru rata- rata berhasil lolos verifikasi.
Diakuinya penambahan program keahlian baru itu sah-sah saja, dan sekolah berhak mengajukannya. Namun yang perlu diketahui, Dindikpora juga punya aturan main yang jelas untuk mengakomodir usukan penambahan keahlian itu. Salah satu ketentuan baku, sekolah tersebut sudah pernah meluluskan siswa kelas XII minimal ditahun pertama.
Kepal Dindikpora, Drs Edi Pramono, dalam sambutan singkat sebelum memberikan SK menyatakan bahwa pihaknya dalam melakukan verifikasi tetap berpegang pada pedoman 8 standar nasional pendidikan. Didalamnya mencakup standar isi yang meliputi kerangka dasar kurikulum, standar proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, standar kompetensi kelulusan, standar sarpras, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
"Dengan bertambahnya SMK baru, dipastikan tahun depan sudah tidak ada lagi pengajuan pendirian SMK baru. Ini mengingat persentase penyelenggaraan pendidikan sudah terpenuhi dengan takaran SMK 71 persen dan SMA 29 persen," tegasnya.
Dia berharap dengan diluluskannya pendirian SMK baru tersebut pihak sekolah dan yayasan bisa menjaga kualitas dan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mendongkrak tingkat perekonomian. Dindikpora tetap akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SMK baru selama 1 hingga 2 tahun kedepan. Dengan tujuan bila ada pelanggaran dalam ijin penyelenggaraan Dindikpora tidak segan-segan mencabut SK yang telah diberikan.
